Polri Jelaskan Alasan Proses Hukum Tewasnya Mahasiswa UI Diduga Ditabrak Pensiunan Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkap alasan pihaknya cukup lama menangani peristiwa kecelakaan mahasiswa UI
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkap alasan pihaknya cukup lama menangani peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Univesitas Indonesia Muhammad Hasya Atalah Saputra.
Menurut Latif, lamanya proses tersebut lantaran pihaknya selama ini menunggu proses mediasi yang dilakukan pihak Hasya dengan diduga pelaku yakni AKBP (Purn) Eko Budi Wahono yang merupakan pensiunan Polri.
"Iya, karena kami masih menunggu (mediasi) sebetulnya. Tiba tiba ada berita viral itu kami juga kaget sedangkan katanya mau mediasi harusnya kan hasil mediasi itu disampaikan kepada kami," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Meski begitu, Dirlantas menyampaikan permohonan maafnya atas terlambatnya proses penyelidikan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
Namun ia memastikan bahwa pihaknya selama ini tidak akan menutup nutupi perihal proses hukum yang saat ini tengah dilakukan.
"Kami memohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami. Tapi tentunya proses inibl tidak ada kami tutup tutupi, ini akan kami proses secara detail sekali," kata dia.
"Kenapa terlambatnya ya karena itu kita memberi kesempatan untuk mediasi tapi tiba tiba viral," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi hari ini melakukan gelar perkara untuk mengetahui penyebab tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Po Latif Usman menerangkan dilakukannya gelar perkara ini untuk mengetahui secara utuh awal mula kejadian tersebut bisa terjadi.
"Akan kita pastikan bagaimana hasilnya. Kita juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan," kata Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Latif menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan perihal tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Pasalnya menurutnya, saat ini polisi masih perlu mencari tahu terlebih dahulu bagaimana kasus tersebut bisa terjadi.
Baca juga: Hari Ini Polisi Gelar Perkara Kasus Tewasnya Mahasiswa UI Diduga Ditabrak Pensiunan Polisi
"Pertama kita menentukan kasusnya dulu, baru menetapkan tersangkanya. Dari kemarin kita mencari CCTV juga sebetulnya," ujarnya.
Dalam gelar perkara itu, polisi dikatakan Latif akan mengecek jejak bekas rem di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut untuk memastikan ada kecelakaan seperti yang viral diberitakan.