Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Alex Bonpis Sudah 2 Kali Lebaran Tak Pulang ke Kampung Bahari, Mantan Pelaut dan Jarang Sosialisasi

Alex Bonpis ditangkap setelah dirinya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022 silam.

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Polisi saat melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Alex Bonpis yang merupakan bandar narkoba terbesar Kampung Bahari. Alex Bonpis setidaknya belum pulang ke rumah orangtuanya dalam kurun waktu dua tahun alias dua kali Lebaran Idul Fitri. 

"Saran saya menyerahkan diri atau bertemu saya langsung atau dengan anggota saya langsung," tegas Mukti.

Baca juga: Jadi Buronan Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

Jarang Bersosialisasi

Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dikenal memiliki kepribadian tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga.

Asih Sulastri (46), ketua RT setempat, mengatakan bahwa Alex jarang sekali terlihat berada di luar rumahnya. Asih sendiri mengaku, terakhir kali melihat Alex Bonpis sekitar dua tahun lalu.

"Saya enggak terlalu kenal dia, orangnya (Alex Bonpis) jarang keluar," kata Asih saat ditemui di Kampung Bahari, Selasa (17/1/2023).

Sepengetahuan Asih, bandar sabu itu beberapa kali mengobrol dengan warga asli Kampung Bahari. Namun, sebagian besar warga hanya mengenal Alex dari namanya.

"Kalau sama kami kan enggak ngobrol, saya juga kurang kenal. Kalau suami saya kenal," tutur Asih.

Adapun Asih turut menyaksikan saat rumah Alex Bonpis digeledah polisi pada Selasa sore.

Menurut Asih, rumah di kawasan Blok A4, Kampung Bahari, itu tak pernah dihuni oleh siapa pun sejak rampung dibangun pada 2020 silam. Rumah lantai tiga itu hanya sesekali dibersihkan oleh orangtua Alex Bonpis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

"Rumah ini kosong, enggak ada siapa-siapa. Jadi dia enggak pernah tempatin yang di sini, rumahnya di sana masih deretan sini Kampung Bahari A4," jelas Asih.

Alex Bonpis, bandar sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya itu ditangkap pada Senin (16/1/2023) malam.

"Salah satu DPO kami (Alex Bonpis) sudah ditangkap tadi malam," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

Alex Bonpis ditangkap di luar wilayah Jakarta. Namun, Dony tak menyebutkan lokasi Alex Bonpis ditangkap.

Sebelum ditangkap, Alex Bonpis telah diultimatum oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa untuk menyerahkan diri.

"Namun, (Alex Bonpis) tidak menyerahkan diri, akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan dan kami tangkap," ucap Dony.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan