Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Alex Bonpis Sudah 2 Kali Lebaran Tak Pulang ke Kampung Bahari, Mantan Pelaut dan Jarang Sosialisasi

Alex Bonpis ditangkap setelah dirinya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022 silam.

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Polisi saat melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Alex Bonpis yang merupakan bandar narkoba terbesar Kampung Bahari. Alex Bonpis setidaknya belum pulang ke rumah orangtuanya dalam kurun waktu dua tahun alias dua kali Lebaran Idul Fitri. 

Polisi, lanjut dia, masih memeriksa Alex Bonpis. Kendati begitu, Dony tak memerinci berkait pemeriksaan tersebut dan berdalih akan menyampaikannya di Mapolda Metro Jaya.

"Nanti untuk perkembangan lebih lanjut dan juga proses penyidikan masih berjalan. Nanti lebih jelasnya di kantor kami, di Mapolda Metro Jaya," imbuh Dony.

Baca juga: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Bersama Sejumlah Orang

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mencari-cari Alex Bonpis, seorang bandar sabu asal Kampung Bahari yang menjadi target operasi sejak April 2022.

Alex Bonpis diketahui jadi buronan polisi sejak anak buahnya ditangkap dengan barang bukti lima kilogram sabu.

Penerima Narkoba Dari Teddy Minahasa

Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023).

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Alex Bonpis Tak Kabur ke Luar Negeri Pascaditetapkan Sebagai Buronan

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya (Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan