Bareskrim: Dalam Satu Pengiriman Bahan Baku, Tersangka Bisa Buat Lebih 1000 Butir Ekstasi
Bareskrim Polri mengungkapkan, para tersangka kasus home industry ekstasi di Johar Baru sudah dua kali melakukan produksi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kata Calvijn, RM juga bertugas memesankan kembali ojol untuk SP diantarkan ke tempat penyimpanan ekstasi.
"Tersangka SP akan dipesankan kembali jasa ojol oleh tersangka RM untuk diantarkan ke tempat penyimpanan," ujarnya.
Sementara, tersangka MM berperan memasarkan ekstasi ke para konsumen.
"Sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka MM ini memerintahkan supaya ditampung ke tersangka MR," katanya.
Calvijn menjelaskan, sambil tersangka MR menyimpan hasil produksi, MR juga menunggu perintah lanjutan dari MM untuk mendistribusikan kepada para konsumennya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry narkotika jenis ekstasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkotika jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kepala BNN: 1,9 Ton Sabu hingga 262.789 Butir Ekstasi Disita Sepanjang 2022
"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.
Foto-foto Rumah Para Penculik Kacab Bank BUMN di Johar Baru Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Perjuangkan Hak Anak, Lisa Mariana Sempat Depresi hingga Pasrah Anaknya Tak Diakui Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tiba di Gedung KPK Naik Mobil Xpander, Duduk Samping SopirĀ |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten Disebut Bakal Jabat Kepala BNN RI |
![]() |
---|
Indonesia Tak Ikuti Langkah Singapura Setarakan Vape dengan Narkoba, BNN Fokus pada Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.