Rabu, 29 Oktober 2025

Cerita Hermanto Kehilangan Putrinya Karena Gagal Ginjal Akut

Gugatan para orang tua korban akan dilayangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri F
Terpantau di Ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para orang tua telah menunggu di ruang pengunjung sidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak menemui babak baru.

Gugatan para orang tua korban akan dilayangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Satu diantaranya, Hermanto yang datang ke PN Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan.

Dia merupakan orang tua dari Niken, korban GGAPA.

Saat ditemui di Ruang Wirjono Projodikoro 2 PN Jakarta Pusat, Hermanto menceritakan awal mula kejadian sang anak saat mengalami GGAPA.

Baca juga: Sidang Ditunda Tiga Pekan, Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut akan Ajukan Gugatan Rp 3 Miliar

Kejadian bermula pada September 2022.

Saat itu Niken diberikan obat yang diresepkan dokter untuk menurunkan demam.

Alih-alih demamnya reda, Niken justru mengalami gejala-gejala lain seperti muntah-muntah.

Niken pun dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Belum sempat mendapat penanganan, dia dibawa pulang dan kembali ke Puskesmas.

"Terus dirujuk lagi ke mitra ke (Rumah Sakit) Mitra Keluarga," ujarnya.

Dari Mitra Keluarga, Niken kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Dirujuk ke RSCM," kata Hermanto.

Hermanto kemudian menghentikan ceritanya sejenak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved