Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik
Penyidik yang menetapkan tersangka terhadap mahasiswa UI korban kecelakaan lalu lintas akan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran prosedur.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan maut mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra memasuki babak baru.
Setelah status tersangka terhadap Hasya dicabut, polisi kini akan memulihkan nama baik Hasya atas kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Nantinya dalam proses lanjutan, pengawas penyidik dari Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait kesalahan prosedur penyidikan awal yang dilakukan.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan para penyidik awal yang menangani kasus ini hingga mentersangkakan almarhum Hasya akan dikenakan kode etik.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidak sesuaian prosedur dalam menetapakan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," tukasnya.
Status Tersangka Dicabut
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam hal ini, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan novum atau bukti baru setelah menggelar rekontruksi ulang kasus tersebut.
Baca juga: Respons Keluarga Mahasiswa UI Setelah Polisi Cabut Status Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut
Berdasar hal itu, Polda Metro Jaya meminta maaf atas ketidaksesuaian atau kesalahan administrasi proses penyidikan kasus tersebut.
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.