Selasa, 18 November 2025

Siswa SMPN 19 Tangsel Alami Bullying Hingga Meninggal, Menteri PPPA: Sekolah Harusnya Bisa Mencegah

Arifah Fauzi mengecam kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel yang menewaskan MH dan tuntut penyelidikan tuntas dan perlindungan anak di sekolah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Kemeneterian PPPA
KASUS BULLY DI TANGSEL. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi rumah duka korba perundungan (bullying) di SMPN 19 Tangerang Selatan, Senin (17/11/2025). Arifah meminta kasus perundungan ini diusut secara tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa 
Ringkasan Berita:
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menewaskan siswa kelas VII berinisial MH. 
  • Ia menuntut penyelidikan transparan dan menegaskan sekolah wajib menjadi ruang aman bagi anak. 
  • Arifah menyampaikan belasungkawa dan memastikan pendampingan bagi keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kasus perundungan (bullying) di SMPN 19 Tangerang Selatan.

Aksi perundungan ini mengakibatkan korban siswa kelas VII, MH (13 tahun) meninggal dunia.

Arifah meminta kasus perundungan ini diusut secara tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

"Kami mengecam keras kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang berakibat meninggalnya adik MH yang masih duduk di kelas VII.  Perundungan terus terjadi atas anak-anak kita dan hal ini tidak bisa dibiarkan dan kasus ini harus diusut tuntas secara transparan," ujar Arifah kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Sekolah, menurut Arifah, harus menjadi ruang aman bagi para siswa untuk bebas dari kekerasan.

Baca juga: Kondisi Terakhir Siswa SMP Tangsel Korban Bullying sebelum Meninggal: Koma, Dirawat Seminggu Lebih

Arifah mengatakan pihak sekolah seharusnya dapat bertanggung mencegah terjadinya perundungan kepada siswa.

"Setiap pihak di lingkungan sekolah harus bertanggung jawab mencegah dan menangani perundungan. Kami berharap tidak ada lagi korban - korban berikutnya. Ini membutuhkan kerja sama keluarga, sekolah, dan masyarakat agar perundungan tidak kembali terjadi," ujarnya.

Arid menyampaikan belasungkawa dan memastikan pendampingan penuh bagi keluarga.

Kemen PPPA, kata Arifah, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Dinas PPPA terkait.

Dari hasil koordinasi Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, perundungan terhadap korban diduga terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Korban pernah mengalami pemukulan dan kembali dianiaya pada 20–25 Oktober 2025 oleh teman sebangkunya dan sejumlah siswa lain.

Korban diduga dipukul menggunakan kursi besi hingga mengalami luka parah di bagian kepala, yang kemudian menyebabkan penurunan fungsi tubuh hingga akhirnya dirawat intensif di RS Fatmawati.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved