Senin, 11 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Hasya kepada Pihak Keluarga

Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polisi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya. Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jum'at (10/2/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi secara resmi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya.

Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jum'at (10/2/2023) sore.

Dalam penyerahan surat itu nampak hadir ibunda dari Hasya yakni Dwi Syafiera Putri atau Ira, ayahanda Hasya Adi Saputra dan kuasa hukum keluarga yakni Gita Paulina.

"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Latif kepada wartawan.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan

Dia mengatakan bahwa surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum (Hasya)," jelasnya.

Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili Gita Paulina mengaku mengapresiasi hal tersebut.

Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah sangat terbuka mengenai pencabutan status tersangka Hasya.

Selain itu pihak keluarga pun disebut sangat lega terkait langkah itu.

"Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan (kasus berjalan)," ucap Gita.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan