Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Hasya kepada Pihak Keluarga
Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Polda Metro Jaya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi secara resmi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya.
Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jum'at (10/2/2023) sore.
Dalam penyerahan surat itu nampak hadir ibunda dari Hasya yakni Dwi Syafiera Putri atau Ira, ayahanda Hasya Adi Saputra dan kuasa hukum keluarga yakni Gita Paulina.
"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Latif kepada wartawan.
Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan
Dia mengatakan bahwa surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum (Hasya)," jelasnya.
Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili Gita Paulina mengaku mengapresiasi hal tersebut.
Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah sangat terbuka mengenai pencabutan status tersangka Hasya.
Selain itu pihak keluarga pun disebut sangat lega terkait langkah itu.
"Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan (kasus berjalan)," ucap Gita.
Status Tersangka Dicabut
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Purnawirawan Polisi Eko Setia Tak Segera Telepon Ambulans Usai Kecelakaan |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan AKBP Eko Setia Ubah Warna Mobil Pajero dengan Stiker Hitam |
---|
Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.