Rabu, 13 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Hasya kepada Pihak Keluarga

Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polisi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya. Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jum'at (10/2/2023) sore. 

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam hal ini, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan novum atau bukti baru setelah menggelar rekontruksi ulang kasus tersebut.

Berdasar hal itu, Polda Metro Jaya meminta maaf atas ketidaksesuaian atau kesalahan administrasi proses penyidikan kasus tersesbut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan