Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jadi Saksi Kunci, Terungkap Sosok Suami Istri yang Tolong David Saat Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Editor:
Hasanudin Aco
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Motif Lain
Ahli psikologi forensik sekaligus Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Reza Indragiri Amriel, berpandangan dalam kasus ini polisi tak fokus pada motif penghasutan yang jadi pemicu penganiayaan D.
Sejauh ini memang, kata Reza, sebagian masyarakat beranggapan Mario tergerak menganiaya D dilatarbelakangi oleh persoalan asmara, dendam, hingga luapan perasaan yang merupakan manifestasi dari motif emosional.
Namun, Reza menilai ada potensi motif lain yang melatarbelakangi penganiayaan oleh Mario. Menurut Reza, ada kemungkinan Mario menjadikan tubuh D sebagai trofi atau cara untuk mendapatkan sensasi hebat, kekaguman, atau pun kesan superior lainnya.
"Maka alih-alih motif emosional, justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental," kata Reza seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun motif instrumental, kata Reza, adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu,seperti popularitas, pujian, kekaguman, maupun sensasi rasa hebat.
"Jadi kemungkinan tersangka digelayuti motif emosional atau kemungkinan motif instrumental atau justru perpaduan antara keduanya," kata Reza.
Apapun itu, kata Reza, motif tidak harus dan tidak mutlak diungkap oleh penyidik. Menurut Reza, terungkap atau tidaknya motif tersangka sama sekali bukan penentu bagi keberlanjutan proses hukum atas kasus ini.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.