Senin, 18 Agustus 2025

Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sampaikan 9 Tuntutan untuk DPR

Elemen buruh menggelar unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja yang dinilai dipaksakan dalam pembentukannya, mereka juga membawa sembilan tuntutan lain

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ratusan buruh dari berbagai elemen masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat meski waktu sudah menunjukan pukul 18.33 WIB, Selasa (14/3/2023). Elemen buruh menggelar unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja yang dinilai dipaksakan dalam pembentukannya, mereka juga membawa sembilan tuntutan lain 

Gebrak juga menilai ada kesepakatan jahat antara DPR dan pemerintah dalam perancangan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam dua tahun sejak putusan diucapkan, Kamis (25/11/2021).

Apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersarat secara permanen.

MK juga melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait UU Cipta Kerja.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan