Senin, 25 Agustus 2025

Muncikari PSK Gang Royal Sewa Indekos di Tambora Setahun: Mengaku Tampung ART

Indekos dua lantai dengan 10 kamar itu disewa para muncikari dengan biaya hampir Rp7 juta setiap bulannya.

Editor: Erik S
Ist
39 wanita pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal, Jakarta Utara diamankan jajaran Polsek Tambora di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penampungan PSK. (Foto: Dokumen Polsek Tambora). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut pasangan suami istri berinisial HS dan IC yang merupakan muncikari menyewa indekos yang dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Tambora, Jakarta Barat selama setahun.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dari pemeriksaan tersangka, mereka baru menggunakan tempat itu selama tujuh bulan.

Baca juga: Selain 39 PSK, Polisi Tangkap Muncikari hingga Bodyguard Saat Gerebek Indekos di Jakbar

"Kalau berdasarkan saksi ketua RW ketua RT mereka itu sudah di situ 7 bulan. Nyewa rumah itu setahun," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).

Indekos dua lantai dengan 10 kamar itu disewa para muncikari dengan biaya hampir Rp7 juta setiap bulannya.

"Sewa per bulan Rp 6,4 juta," ungkap Putra.

Pasutri ini, kata Putra, berbohong kepada pemilik indekos saat hendak menyewa. 

Keduanya mengaku menyewa rumah tersebut dijadikan tempat penampungan asisten rumah tangga (ART).

"Kalau ke warga sekitar dia bilangnya itu lokasi penampungan ART," tuturnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Indekos Penampungan PSK di Jakarta Barat, 39 Wanita Diamankan

Sebelumnya, Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersial di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023) lalu.

Dalam hal ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang mempunyai peran sebagai muncikari hingga bodyguard.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial IC (35), HA (25), SR (35), MR (25), dan HS. Namun tersangka HS saat ini masih berstatus buron.

Selain itu, polisi juga mengamankan 39 PSK yang ditampung di indekos tersebut. Mereka tidak bekerja di wilayah Tambora, melainkan di Gang Royal, Jakarta Utara.

Dari total tersebut, lima wanita di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Wanita yang Diduga PSK Jajakan Diri di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Tarif Rp 300-500 Ribu

Putra mengatakan para PSK yang ketahuan kabur dari indekos itu akan dikenakan denda jutaan rupiah.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan