22 Orang Korban TPPO Diselamatkan, Mayoritas asal NTB dan Dijanjikan Kerja Jadi Cleaning Service
Pengungkapan bermula adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, 22 orang korban tersebut akan ditempatkan di panti rehabilitasi.
Baca juga: Rumah Anggota Polisi di Lampung Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO, Mabes Polri: Didalami Propam
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di Watunas Mulia Jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polsi juga menyita berbagai macam alat bukti diantaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Barat Tenggelam Saat Berenang, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Seringkali Berujung TPPO, Menteri P2MI Wanti-wanti Masyarakat Jika Ditawari Kerja di 3 Negara Ini |
![]() |
---|
Keluarga Soleh Darmawan Korban TPPO di Kamboja Berharap Bantuan Pemerintah |
![]() |
---|
Juru Parkir di Kebon Jeruk Jadi Korban Pengeroyokan Saat Atur Kendaraan, Polisi Selidiki Pelaku |
![]() |
---|
Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.