Jumat, 15 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ahli Pidana Sebut Pembayaran Restitusi Terdakwa Terhadap Korban Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain

Dalam perspektif hukum pidana, Sofian menjelaskan, bahwa pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa terhadap korban tidak bisa dibebankan

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Ahli hukum pidana Ahmad Sofian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023). Ahmad Sofian menyebut bahwa restitusi yang dibebankan kepada pelaku pidana tidak bisa dibebankan kepada pihak lain. 

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.

Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Sidang Selasa Lusa, Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jaksa

Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.

Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan