Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan

Tatang pun menuturkan salah satu reaksi David imbas rusaknya area otak yakni kerap mengucapkan perkataan tidak baik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dokter Yeremia Tatang saat beri keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Yeremia Tatang menjelaskan bahwa Crystalino David Ozora masih kerap menunjukkan emosi yang tak terkontrol lantaran terdapat area otak yang rusak pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Adapun hal itu diungkapkan Tatang pada saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Tatang pun menuturkan salah satu reaksi David imbas rusaknya area otak yakni kerap mengucapkan perkataan tidak baik.

"Ada gejala eksplosing perkataan tidak bagus muncul terjadi spontan karena ada area otaknya yang rusak," ucapnya.

Akibat keadaan itu, David dikatakan Tatang, tak dapat mengontrol emosinya sehingga timbul perkataan yang tidak baik dari mulut David.

"Jadi fungsi untuk mengontrol emosi berlebihan masih terganggu," ujarnya.

Untuk menanggulangi hal itu dokter Tatang pun mengaku saat ini tengah memberikan obat kepada David agar emosi remaja 17 itu tak meledak-ledak.

Akan tetapi dirinya menegaskan, bahwa hal itu tak bisa langsung berdampak lantaran obat tersebut maish dalam proses bekerja.

"Saya berikan obat supaya tidak meledak sekali, tapi obat ini masih dalam proses bekerja," pungkasnya.

Tidak Bisa Sembuh 100 Persen

Dalam kesempatan itu Tatang juga mengungkapkan bahwa Crystalino David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun hal itu dijelaskan Tatang usai Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepadanya apakah David bisa pulih pasca kejadian tersebut.

"Menurut pendapat saudara, bisa gak progresnya bisa pulih?," tanya hakim.

"Kalau 100 persen saya rasa tidak yang mulia," ujar Tatang.

Hakim pun coba menegaskan penjelasan Tatang, apakah kondisi itu akan berlaku hingga selamanya.

"100 persen itu maksudnya selamanya?," tanya hakim.

Tatang pun mengaminkan pertanyaan hakim tersebut.

Sebab menurutnya pada bagian tubuh David terdapat bekas luka yang bersifat permanen sehingga tak memungkinkan anak dari Jonathan Latumahina itu sembuh 100 persen.

"Karena bagaimanapun ini ada bekas luka yang masih permanen di area sana," ungkapnya.

Terkait hal ini, Tatang pun memberi contoh keadaan yang dialami David dengan seseorang yang menderita penyakit stroke.

Dijelaskan Tatang, biarpun semua faktor yang menyebabkan stroke bisa terkontrol namun kondisi orang tersebut dipastikan tidak akan sama seperti keadaan sebelumnya.

"Walaupun strokenya dalam tanda kutip semua faktornya bisa terkontrol, tapi orang tersebut pasti mengalami dalam tanda kutip disabilitas," ujarnya.

Hal itu pun lanjut Tatang juga berlaku pada kondisi David.

Ketika di area tubuh David masih meninggalkan luka permanen di area cedera praktis fungsinya tidak akan kembali seperti semula.

"Ketika terjadi bekas luka di area cedera tersebut dan meninggalkan bekas pasti dia tidak akan kembali 100 persen seperti semula," pungkasnya.

Baca juga: Restitusi Mario Dandy Cs ke David Ozora, Jonathan Latumahina: Kalau Gak Mau Bayar, Ganti Kurungan

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan