Jumat, 15 Agustus 2025

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Kata Kementerian PPPA hingga Ahli Sebut Pembunuhan Berencana

Kasus tewasnya empat anak di Jagakarsa mendapat sorotan dari Kementerian PPPA hingga ahli psikologi forensik.

dok.
Polisi memasang police line di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan empat bayi oleh ayah kandungnya sendiri, Rabu petang, 6 Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal tewasnya empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Empat anak tersebut yakni VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Mereka diduga dibunuh oleh ayahnya sendiri, PD (40).

Kasus ini pun mendapat sorotan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA mengatakan, tewasnya empat anak tersebut adalah sebuah musibah yang harus diwaspadai agar kasus serupa tak terjadi lagi.

"Karena empat nyawa bagi kita semua adalah suatu musibah yang harus dipahami betul, diwaspadai agar kasus-kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Nahar, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Soal 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Ibu Kemungkinan Tak Tahu Buah Hatinya Meninggal

Ia mengatakan, kasus tragis ini jadi pembelajaran bagi para orang tua untuk bertanggung jawab menjaga buah hatinya.

"Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran berharga untuk semua orang untuk sama-sama menjaga anak-anak kita terhindar dari kejadian-kejadian yang mungkin akan mengalami nasib yang sama,"

"Oleh karena itu, kenali lalu kemudian lakukan upaya untuk menyelamatkan. Kita berharap semua punya tanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita," tambahnya.

Kata Ahli

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri juga turut menyoroti kasus dugaan pembunuhan ini.

Ia mengatakan, peristiwa ini merupakan kejadian yang ekstrim.

"Karena sedemikian ekstrim, relevan untuk dicari tahu kondisi bahkan masalah mental yang mungkin dialami pelaku. Depresi, adiksi obat-obatan, dan lain-lain," kata Reza Indragiri.

Menurutnya, kasus di Jagakarsa ini pantas disebut kasus pembunuhan berencana terhadap anak.

Jadi, pelakunya bisa dihukum berat apabila dalam kondisi sadar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan