4 Anak Tewas di Jakarta Selatan
Detik-detik Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Berlangsung 1 Jam dan Direkam Menggunakan HP
Ayah berinisial P ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa. Tersangka sempat merekam aksi pembunuhan di dalam rumah.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
“Awalnya ada keributan, hari Sabtu ada ribut suami istri, sempat ada mediasi, istrinya di rumah, suaminya ke saya,” ucapnya.
Kasus KDRT tersebut mengakibatkan D dilarikan ke rumah sakit.
“Keluar darah istrinya dari hidungnya, terus dibawa ke rumah sakit. Ketika dibawa ke rumah sakit, itu anaknya sama suaminya,” sambungnya.
Menurut Yakub, P dan D sudah sering bertengkar dan diketahui oleh warga.
“Cekcok udah kedua kali, yang terakhir Sabtu. Cemburu, kalau keterangan suaminya istrinya selingkuh,” ungkapnya.
Kondisi D
Jasad keempat korban ditemukan tetangga dalam kondisi membusuk di dalam rumah pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
D saat ini masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena mengalami luka di bagian kepala.
Baca juga: Saat Ditemukan, Jasad 4 Anak di Jagakarsa dalam Keadaan Mulut dan Hidung Lebam
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan D belum mengetahui 4 anaknya tewas dibunuh oleh suaminya.
"Iya sepertinya (ibu korban belum tahu anak-anaknya meninggal)," ucapnya.

Menurutnya, sangat berisiko jika memberitahu D terkait kematian anak-anaknya lantaran kondisi D belum stabil.
"Makanya sekarang rumah sakit mengunci semuanya agar tidak ada yang datang, supaya tidak mengganggu, jadi tidak buat (kondisi D) drop," paparnya, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution, mengungkapkan akan memberikan perlindungan ke D yang menjadi korban KDRT.
Petugas LPSK mendatangi keluarga D lantaran belum ada pengajuan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK atas kasus KDRT.
"LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses," tandasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terakhir Ayah yang Diduga Tega Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa
LPSK akan memberikan sejumlah perlindungan jika keluarga D mengajukan permohonan lantaran secara prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.