Minggu, 24 Agustus 2025

Satgas PPKS Kampus Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek

Lebih lanjut, ia menerangkan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Ketua BEM UI ini tidak melibatkan aparat kepolisian.

dok. Kompas
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. 

Aturan terkait status nonaktif itu disetujui pihaknya demi kepastian proses hukum yang berjalan.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," tegas Melki.

Hal itu juga, kata Melki, telah dinyatakan oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono.

"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan, bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," ucapnya.

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah (Women's eNews)

Lebih lanjut, ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual yang diduga terhadapnya.

"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut," tegasnya.

Ia juga mengaku belum pernah mendapatkan surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait.

"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan."

Saat ini, Melki mengatakan, akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Dengan kepala tegak, saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," katanya.

Baca juga: Setelah Kepergok Mesum di Kamar Masjid, Mahasiswi di Padang kini Mengundurkan Diri

Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Kabar ini diketahui berawal dari sebuah cuitan di media sosial X yang dituliskan oleh akun bernama @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

Dalam cuitan tersebut, Melki dinonaktifkan sementara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.

"ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL (?)" tulis akun tersebut.

Selain itu, akun itu juga melampirkan tangkapan layar surat yang diduga terkait penonaktifan Melki sebagai Ketua BM UI.

"Menetapkan, penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 190******* Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan," demikian isi tangkapan layar tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan