Ini Penampakan Pedang Samurai 50 Cm yang Digunakan Calon Pembeli Habisi Penjaga Toko di Tangerang
Pelaku menusuk korban menggunakan pedang samurai atau katana sepanjang 50 Cm. Pedang tersebut dibawa pelaku di dalam mobilnya.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- DN ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Resy Ariskat, seorang penjaga toko busana di Tangerang, Banten.
DN awalnya berniat membeli baju di toko busana yang beralamat di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Tangerang itu.
Namun niat tersebut batal karena DN disuruh melepas sandal karena saat kedatangannya, Resy sedang mengepel.
Baca juga: Calon Pembeli Tusuk Penjaga Toko hingga Tewas: Emosi Dengar Kata Kasar Usai Disuruh Lepas Sandal
Nahas, DN mengaku mendengar korban mengeluarkan umpatan ta* yang menyebabkan pelaku tersinggung.
DN diduga menggunakan pedang samurai atau mirip katana sepanjang 50 sentimeter menusuk korban hingga tewas di Ruko Boutique.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan, pedang itu memang dibawa pelaku dari dalam mobilnya usai cekcok dengan korban.
"Jadi samurai ini memang dibawa oleh pelaku, sudah ada di kendaraannya. Kalau dilihat dari videonya dan keterangannya semuanya (samurai) ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," ujar Stanlly, Selasa (2/4/2024).
Pedang tersebut, lanjut dia, ditusuk ke bagian kiri bawah dada korban. Karena itu, RA langsung terkapar dengan kondisi bersimbah darah di toko miliknya.
"Saat itu pelaku melarikan diri. Meski diamuk massa, dia berhasil lari dengan mobil," ucap Stanlly.
Menurut Stanlly, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung.
Terancam 15 tahun penjara

DN resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada Resy Ariskat, Selasa (2/4/2024).
Pelaku ditetapkan jadi tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban menggunakan pedang samurai sebanyak satu kali.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly.
Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Baca juga: Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang, Pelaku Kabur Pakai Mobil dan Tabrak Sejumlah Kendaraan
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi Rumah Korban Pembunuhan Anggota Polisi di Indramayu |
![]() |
---|
Tidak Ada Aktivitas di Rumah Orangtua Dwi Hartono di Jambi, Ini Kata Kepala Dusun |
![]() |
---|
Misteri HP Milik Kacab Bank BUMN: Punya 2, tapi Hanya 1 yang Ditemukan saat Jasad Korban Dievakuasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Peran 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, 4 Orang Meninggal dan 1 Balita Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.