Bos Laboratorium Narkoba Sinte Sentul Pandu Para Peracik Lewat CCTV dan HP
Berbekal materi dari website, para peracik tembakau sintetis ini mengolah bahan mentah jadi narkoba sintetis siap edar.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Di samping itu polisi juga menangkap seorang berinisial F yang merupakan pengendali jaringan ini. Dia mengendalikan para peracik narkoba melalui CCTV.
Dalam olah TKP, polisi juga menemukan fakta jika laboratorium ini merupakan tempat peracikan pertama yang dibongkar di seluruh Indonesia.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Bupati Bogor Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Kabar Terkini Kasus Narkoba Fachry Albar, Sang Artis Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat, 29 Agustus 2025: Hujan Petir Siang sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis, 28 Agustus 2025: Siang Hujan Sedang, Sore Hujan Petir |
![]() |
---|
Tetangga Tak Pernah Lihat Sosok Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Sudah Hampir Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.