Bos Laboratorium Narkoba Sinte Sentul Pandu Para Peracik Lewat CCTV dan HP
Berbekal materi dari website, para peracik tembakau sintetis ini mengolah bahan mentah jadi narkoba sintetis siap edar.
Di samping itu polisi juga menangkap seorang berinisial F yang merupakan pengendali jaringan ini. Dia mengendalikan para peracik narkoba melalui CCTV.
Dalam olah TKP, polisi juga menemukan fakta jika laboratorium ini merupakan tempat peracikan pertama yang dibongkar di seluruh Indonesia.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakapolda-metro-jaya-brigjen-suyudi-ario-seto-prescon-kasus-laboratorium-tembakau-sintetis.jpg)