Rabu, 3 September 2025

Mayat Pria yang Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung Ternyata Korban Begal Modus Penagih Utang

JMP memukul korban sebanyak dua kali, lalu mendorong Effendy ke aliran Kali Sodong hingga korban jatuh dalam keadaan tubuh membentur tanggul kali

Editor: Eko Sutriyanto
Dok. Damkar Jaktim
Proses evakuasi jasad pria yang ditemukan mengambang di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur oleh petugas pemadam kebakaran, Senin (13/5/2024). Effendy (38) warga Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung  menjadi korban pembunuhan begal bermodus debt collector atau penagih utang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap penyebab kematian Effendy (38) warga, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung  yang ditemukan di aliran Kali Sodong, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Senin (13/5/2024) sore.

Ia menjadi korban pembunuhan begal bermodus debt collector atau penagih utang.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan,  pelaku yang sudah diamankan pihak kepolisian.

Mereka berinisial JMP (25), YBL (36), dan Dl (22).

"Tiga pelaku lain berinisial DM, A, dan N berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Nicolas, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Aksi Kapolri Rekrut Casis Bintara Korban Begal Direspons Positif oleh Harmoni Muslim Nusantara

Pembunuhan bermula ketika korban sedang mengendaraikan sepeda motor melalui Jalan Raya Bekasi, Cakung dari arah Bekasi menuju Jakarta, Minggu (12/5/2024) pukul 11.00 WIB.

Korban tiba-tiba dipepet komplotan pelaku menaiki tiga sepeda motor secara berboncengan yang seketika menyebut Effendy sudah menunggak pembayaran kredit motor.

Effendy yang panik dipepet para pelaku sempat mengaku menunggak pembayaran kredit sepeda motor selama satu bulan kepada pihak leasing.

"Setelah itu tersangka JMP meminta korban mengikuti dari belakang, dengan alasan pergi ke kantor leasing.

Saat melewati kawasan Industri Pulogadung korban diminta berhenti," ujarnya.

Nicolas menuturkan di kawasan Industri Pulogadung tersebut tersangka JMP mengambil alih kemudi kendaraan dari Effendy dan meminta korban duduk dibonceng.

Setelah merebut kemudi sepeda motor, JMP bersama pelaku lain menepikan kendaraan ke akses jalan aliran Kali Sodong dekat kantor Pos Rawamangun yang kondisinya sepi.

Di situlah JMP memukul korban sebanyak dua kali, lalu mendorong Effendy ke aliran Kali Sodong hingga korban jatuh dalam keadaan tubuh membentur tanggul kali.

"Tersangka JMP sempat melihat korban terbentur tembok kali. Kemudian tersangka JMP bersama pelaku lainnya langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," tuturnya.

Sekira pukul 16.00 WIB di hari yang sama JMP menjual sepeda motor milik korban kepada seorang penadah berinisial N seharga Rp4 juta.

Lalu hasilnya dibagi sebesar Rp800 ribu per orang.

Para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya jajaran Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dapat meringkus JMP, YBL, dan DI.

Hanya saja untuk dua pelaku lain yakni DM dan A, serta N yang berperan sebagai penadah masih buron atau dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 KUHP," lanjut Nicolas.

Para pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap, Jasad Pria di Kali Sodong Korban Pembunuhan Komplotan Begal

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan