Neneng Ditangkap Polisi Setelah Videokan Anak Disetubuhi Pacar Lalu Gugurkan Kandungan
Neneng Komala Dewi alias Mama, seorang ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur merelakan anaknya berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Namun usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.
Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.
Reza Indragiri Soroti 'Blunder Polisi' Tampilkan Barang Pribadi Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kompol Dicky Dwi Priambudi, Putra Eks Kapolri Sutarman Jabat Kasi SIM Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Operasi Patuh Lodaya 2025, Program Polantas Menyapa Jangkau Komunitas dan Ulama |
![]() |
---|
Dulu Polisi Asli Kena Tipu Polisi Gadungan, Kini Intel Polda Jatim di Surabaya Ditipu Ratusan Juta |
![]() |
---|
Sosok AKBP Yasir Ahmadi, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.