Pengakuan Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Habisi Korban Untuk Tutupi Aib Usai Lampiaskan Hasrat
Pembunuhan bocah perempuan yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dipastikan tak terkait praktik perdukunan.
Editor:
Adi Suhendi
(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)
Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Saat ditemukan korban dalam kondisi terbungkus karung.
Sempat menyeruak bila pembunuhan tersebut terkait praktik perdukunan. Hal tersebut setelah polisi menemukan sesajen dan benda-benda yang biasa digunakan untuk praktik perdukunan di rumah DS.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP.
(tribunnews.com/ abdi/ tribunbekasi.com/ rendy rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.