Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2 di DKI Jakarta, Ini Aturannya
Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan terkait pembebasan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 M
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:
Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Baca juga: Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya
• Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:
1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25?ri PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
4. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
Sumber: TribunJakarta
Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Sekarang Lebih Mudah dengan bjb T-PBB |
![]() |
---|
KJP dan KJMU Pelajar yang Demo dengan Anarkis akan Dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov DKI: Infrastruktur MRT dan 31 Halte Trans Jakarta Rusak, Total Kerugian Rp51 Miliar |
![]() |
---|
Tarif Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Mulai 31 Agustus sampai 7 September 2025 |
![]() |
---|
Anies Baswedan: Pemerintah yang Anti Kritik Sedang Buat Kebijakan Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.