Sabtu, 4 Oktober 2025

Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2 di DKI Jakarta, Ini Aturannya

Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan terkait pembebasan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 M

|
Editor: Erik S
ISTIMEWA
Ilustrasi Perumahan 

Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:

Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan

4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Baca juga: Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya

• Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:

1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).

2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).

2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25?ri PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.

4. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved