Pegawai Pengadilan Negeri Depok Langgar Kode Etik Usai Aniaya Tetangga Pakai Pistol, Dipecat?
Tim Pemeriksaan Internal PN Depok memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung (MA) secara kedinasan memberikan hukuman terhadap Dinno
Editor:
Erik S
Yefta Ruben mengonfirmasi senjata api (senpi) yang digunakan pelaku adalah airsoft gun.
"Sudah dipastikan senjata yang digunakan adalah airsoft gun," ucap Yefta.
Senpi itu sudah disita oleh polisi bersamaan dengan penangkapan pelaku.
“Pelaku sendiri sudah diamankan, kemudian barang bukti air soft gun juga sudah kita sita dari pelaku,” tutur Yefta.
Saat ini, polisi sudah mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi untuk menganalisis kronologi dan motif kejadian.
“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya. Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat,” ujar Yefta.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PN Depok Kesal, Minta MA Beri Hukuman Kedinasan pada Dinno Renaldy yang Todong Airsoft Gun ke Warga
Sumber: Tribun depok
Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bisa Makan Waktu 2-3 Bulan, Ini Tahapannya |
![]() |
---|
3 Kali Mangkir, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Berpeluang Dijemput Paksa KPK |
![]() |
---|
Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat yang Kini Jadi Buronan Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.