Wanita Kalideres yang Gugurkan Janin Berusia 8 Bulan dengan Mengonsumsi Obat Aborsi Ditahan
Adapun DKZ mulai mengkonsumsi obat-obatan tersebut sejak 13 Agustus 2024 lalu dengan total sebanyak 18 butir
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
google
Sepasang kekasih di Kalideres, Jakarta Barat yakni RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi usai tega melakukan aborsi janin berusia 8 bulan dari hasil hubungan gelap. Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah perumahan wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegadangan, Kabupaten Tangerang," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun dijelaskan Jana dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Baca Juga
Viral Tawuran Pelajar di Jalan Kyai Tapa Grogol Jakbar, Polisi Masih Selidiki Pelaku |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Terjatuh dari Flyover Grogol Setinggi 10 Meter, Ditemukan Tak Bergerak |
![]() |
---|
Polisi Dalami Unsur Kelalaian Kasus Kesalahan Pengisian Tangki BBM di SPBU Kembangan, Jakarta Barat |
![]() |
---|
Kesalahan Pengawas, 8.000 Kiloliter Solar Masuk Tangki Pertalite di SPBU Kembangan, Buat Motor Mogok |
![]() |
---|
Viral Motor Mogok Usai Mengisi BBM di SPBU Kembang Kerep Jakbar, Warna Bensin Berubah Jadi Kuning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.