Minggu, 24 Agustus 2025

Wanita Kalideres yang Gugurkan Janin Berusia 8 Bulan dengan Mengonsumsi Obat Aborsi Ditahan

Adapun DKZ mulai mengkonsumsi obat-obatan tersebut sejak 13 Agustus 2024 lalu dengan total sebanyak 18 butir

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
google
Sepasang kekasih di Kalideres, Jakarta Barat yakni RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi usai tega melakukan aborsi janin berusia 8 bulan dari hasil hubungan gelap. Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah perumahan wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. 

"Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegadangan, Kabupaten Tangerang," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun dijelaskan Jana dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara," katanya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan