Senin, 29 September 2025

Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 3 korban berinisial S (9), B (9), dan A (9) sedangkan tersangka ditangkap di rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi tersangka - Deni alias Boden (32) pelaku penculikan dan pemerkosaan tiga bocah sekolah dasar (SD) di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap. Terungkap Boden sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. 

Kemudian, dia mengantarkan korban pulang ke rumahnya masing-masing.

"Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek. Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang Rp 4.000 kepada korban," jelas dia. 

"Kemudian korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun," tambah dia. 

Atas tindakannya, Deni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.  (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Deni Penculik dan Pemerkosa 3 Siswi SD di Pamulang, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan