Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 3 korban berinisial S (9), B (9), dan A (9) sedangkan tersangka ditangkap di rumahnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Kemudian, dia mengantarkan korban pulang ke rumahnya masing-masing.
"Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek. Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang Rp 4.000 kepada korban," jelas dia.
"Kemudian korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun," tambah dia.
Atas tindakannya, Deni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022. (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Deni Penculik dan Pemerkosa 3 Siswi SD di Pamulang, Ternyata Residivis Kasus Serupa
Sumber: TribunJakarta
Ada Suara dari Langit Diduga Meteor Jatuh, Ternyata Sumber Ledakan Pamulang Gegara Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Warga Dengar Suara 'Benda Berjalan' Sebelum Muncul Ledakan di Pamulang, Ada Unsur Sabotase? |
![]() |
---|
Gegana Polda Metro Jaya Sebut Ledakan di Pamulang Bukan Disebabkan oleh Bom, 4 Rumah Disisir |
![]() |
---|
Foto-foto Dampak Ledakan Misterius di Pamulang, 8 Rumah Dilaporkan Rusak |
![]() |
---|
Dicekoki Arak, Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Bergilir: Tiga Pelaku Pelajar Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.