Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Aniaya Ibu Kandung

Sebelum Daratkan Tabung ke Kepala Ibu, Aipda Nikson Dorong Korban ke Lantai, Saksi Sampai Ketakutan

Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Kolase foto TribunnewsBogor.com/ist
Aipda Nikson Pangaribuan (41), oknum polisi aniaya ibu kandung di Bogor meratapi penyesalannya di bui. Sebelum memukul Herlina Sianipar dengan tabung gas, Nikson Pangaribuan diketahui mendorong korban hingga jatuh ke lantai.  

Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.

Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.

Rio pun memastikan proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan.

"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan