Polisi Aniaya Ibu Kandung
Sebelum Daratkan Tabung ke Kepala Ibu, Aipda Nikson Dorong Korban ke Lantai, Saksi Sampai Ketakutan
Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kolase foto TribunnewsBogor.com/ist
Aipda Nikson Pangaribuan (41), oknum polisi aniaya ibu kandung di Bogor meratapi penyesalannya di bui. Sebelum memukul Herlina Sianipar dengan tabung gas, Nikson Pangaribuan diketahui mendorong korban hingga jatuh ke lantai.
Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.
Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.
Rio pun memastikan proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan.
"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Aniaya Ibu Kandung
Terungkap, Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Pasien Poli Jiwa RS Polri Sejak Tahun 2020 |
---|
Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022 |
---|
Aipda Nikson Seharusnya Jalani Perawatan di RS Tapi Tak Dilakukan, Berujung Aniaya Ibu hingga Tewas |
---|
Sering Kumat, Keluarga Harap Aipda Nikson Tak Dipecat, Minta Direhabilitasi hingga Sembuh |
---|
Temuan Obat Depresi dan Epilepsi hingga Pengakuan Keluarga soal Kondisi Aipda Nikson |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.