KPID Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota 2024-2027, Berikut Syarat dan Tahapannya
Pendaftaran dibuka mulai 11 November - 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota periode 2024-2027.
Pendaftaran dibuka mulai 11 November - 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek, dengan syarat utama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan menyampaikan seleksi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca juga: Seleksi Calon Anggota KPID Jatim 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Disiapkan
Para calon komisioner diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif tetapi juga memiliki integritas, wawasan, dan pengalaman di bidang penyiaran yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta.
“Kami mencari figur-figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menumbuhkan industri penyiaran yang berorientasi pada nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta kemandirian," kata Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Adapun persyaratan umum pendaftaran calon anggota KPID Jakarta 2024 - 2027 diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
| Tak Lolos Magang Nasional Tahap 1, Bolehkah Daftar Tahap 2? |
|
|---|
| 5 Tahap Seleksi PPG Prajabatan 2025 yang Wajib Dilalui Calon Guru |
|
|---|
| Batas Waktu Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Segera Daftar Sebelum Ditutup! |
|
|---|
| 6 Ketentuan Penting Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 yang Wajib Diketahui |
|
|---|
| Kemnaker Ingatkan Fresh Graduate, Hari Ini Batas Akhir Daftar Program Magang Nasional |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.