Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Sosok Artis Nakal Dalang Pagar Laut di Tangerang, AHY Minta Sabar, BEM SI Geram
Seorang nelayan Pulau Cangir membocorkan sosok artis tanah air yang diduga menjadi pemilik pagar laut speanjang 30 km di Tangerang, AHY minta sabar
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Febri Prasetyo
Itu. karena menurut AHY, tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum di tengah masyarakat.
"Yang jelas kita ingin fokus pada pembangunan di berbagai sektor dan juga ingin menghadirkan kepastian hukum."
"Dan tidak boleh ada hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum," kata AHY.
Bantahan PIK 2
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.
Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya.
"Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya," kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025).
Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat.
"Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak," kata Toni.
Baca juga: Profil Dr. Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, Dirjen KKP yang Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN.
"Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah," katanya.
Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.