6 Fakta Orang Tua di Jakbar Tinggalkan Jasad Bayi di RS: Enggan Bikin BPJS, Sempat Pukul Korban
Berikut fakta-fakta dalam kasus orang tua yang tinggalkan jenazah bayinya di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sejumlah fakta dalam kasus orang tua yang tinggalkan jenazah bayinya di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Orang tua yang tega menelantarkan jasad bayinya begitu saja di RS Sumber Waras sejak 28 Desember 2024 itu berinisial H dan BU.
Adapun korban adalah MS, bayi bayi laki-laki berusia 5 bulan.
Berikut ini adalah 6 fakta soal kasus penelantaran jenazah bayi di Grogol oleh orang tuanya sendiri:
1. Sempat Pukul Bayi
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang menyebutkan bahwa sebelum tewas di RS Sumber Waras, korban MS ternyata sempat mendapat kekerasan fisik dari orang tuanya.
Reza menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (27/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB, H sang ayah pulang dari tempat kerjanya ke sebuah kontrakan di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.
"Sampai di rumah, melihat korban menangis terus, tersangka H menggendong korban guna menenangkan korban," kata Reza dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (15/1/2025) dilansir dari WartaKotalive.com.
"Namun karena korban tidak berhenti menangis, tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," sambungnya.
Keesokan harinya, lanjut Reza, H dan istrinya BU membawa korban MS ke rumah sakit lantaran kondisinya sudah memprihatinkan.

Baca juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Tertimbun Sampah di Kali Grogol Jaksel
H dan BU juga meminta tolong kepada tetangganya berinisial J untuk diantarkan ke RS Sumber Waras.
"Sampai di rumah sakit, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH, kemudian saksi J kembali untuk menjemput tersangka BU untuk diajak ke rumah sakit," ungkap Reza.
Sesampainya di rumah sakit, tersangka BU yang merupakan ibu korban, melihat bayinya tengah mendapat tindakan medis dari dokter terkait.
Alhasil, ia menunggu di luar instalasi gawat darurat (IGD).
2. Bingung saat Ditawari untuk Bikin BPJS
Di tengah menunggu tersebut, tersangka H diminta untuk pergi ke ruang pendaftaran dan memasukkan data terkait pasien anak yang dibawanya.
"Setelah memberikan data untuk di input, saksi S menjelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3.654.000," terang Reza.
Mengetahui nominalnya tidak sedikit, petugas rumah sakit lantas menerangkan kepada orangtua korban bahwa pihaknya bisa membantu membuatkan BPJS untuk korban.
Tetapi H malah tak menghiraukan tawaran dari pihak rumah sakit untuk membantunya membuat BPJS agar tak perlu mengeluarkan biaya perawatan
"Meski pihak rumah sakit menawarkan bantuan untuk membuatkan BPJS bagi bayi tersebut, H dan BU (istrinya) tampak kebingungan. Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan rumah sakit tanpa memberi kabar," kata Reza, dilansir dari TribunJakarta.com.
Hingga kemudian, MS sang bayi dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (28/1/2025) pagi.
3. Tak Gunakan Uang Bantuan dari Kantor
Sebelum meninggalkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras, H rupanya sudah diberikan uang Rp 1 juta oleh kantor konveksi tempatnya bekerja untuk menebus biaya perawatan.
Tetapi uang itu justru tak diserahkan oleh H ke pihak rumah sakit guna membayar pengobatan yang berjumlah Rp3.654.000.
4. Hasil Visum
Adapun kekerasan oleh H terhadap sang bayi diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan terhadap jasad korban.
"Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, di sebelah kiri, dan ada di sebelah belakang (kepala bayi)," ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara.
Baca juga: Tampang Ortu di Grogol Jakbar yang Tinggalkan Jasad Anaknya di RS, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
5. Masih Sempat Tersenyum saat Ditangkap

Pasangan suami istri (pasutri) muda yang dua pekan lalu tega meninggalkan jenazah bayinya di RS Grogol Petamburan, akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Minggu (12/1/2025) malam.
Dari foto yang diterima TribunJakarta.com, suami berinisial H masih bisa tersenyum saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya.
Sedangkan sang istri berinisial BU menutupi wajahnya dengan masker.
Aprino mengungkapkan bahwa dari pengakuan H dan BU, mereka tega meninggalkan jenazah anak pertamanya itu lantaran tak ada biaya untuk menebus.
Sang suami diketahui bekerja di salah satu konveksi di kawasan Grogol dengan penghasilan pas-pasan. Sedangkan sang istri adalah ibu rumah tangga.
"Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," ujar Aprino kepada wartawan di Polsek Grogol Petamburan, Senin (13/1/2025).
Diungkapkannya juga kendala pihak kepolisian dalam memburu H dan BU.
"Kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," beber Aprino.
6. Terancam 5 Tahun Penjara
Kini, H dan BU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, H selaku ayah korban disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.
Kemudian untuk tersangka BU disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tega Tinggalkan Jenazah Bayinya di Rumah Sakit, Ayah di Grogol Ternyata Tilap Uang Bantuan Kantor
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.