Kamis, 28 Agustus 2025

ART Asal Lampung Nekat Curi Uang Majikan hingga Rp315 Juta Selama 2 Tahun Bekerja

Riyani, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Lampung ditangkap polisi lantaran mencuri uang majikannya sekitar Rp315 juta.

Editor: Erik S
Istimewa
Asisten rumah tangga (ART) muda bernama Riyani sering mencuri uang majikannya di Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riyani, seorang wanita asal Lampung yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditangkap polisi lantaran mencuri uang sekira Rp315 juta.


Uang tersebut diambil dari rumah majikannya bernama Lenny Arifin yang beralamatkan di Jalan Kesehatan VI, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.


"(Pelaku) sudah bekerja sebagai PRT di rumah korban sejak Tahun 2022 dan pada Desember 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Putrinya yang Diduga Mencuri Uang, Terancam 15 Tahun Penjara


Kecurigaan majikannya ini bermula saat pelaku izin untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Srimonisari, Kecamatan Kabuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.


"Korban menemukan di lemari pakaian pelaku uang sejumlah Rp9 juta, sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," tuturnya.


Setelah itu, korban melapor polisi dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kampung halamannya pada 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.


"Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ucapnya.


Adapun sisa uang yang berhasil disita oleh polisi yakni sebesar Rp302 juta. Sementara, sudah ada uang dipakai oleh pelaku.


"Dari hasil pencurian ada sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp302 juta masih disimpan. Selanjutnya uang dan hp milik prlaku disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Bocah di Tangerang Dikeroyok Pemilik Penggilingan Padi dan Teman-temannya


Atas kasus tersebut, kini Riyani sudah ditahan dengan dijerat pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan