Minggu, 10 Agustus 2025

Pagar Laut di Sidoarjo

Dosen Unair Thanthowy Ungkap Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya, Ini Kata Pemprov Jatim

Dosen di Universitas Airlangga (Unair) mengungkapkan ada temuan Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai  656 hektare di atas laut Sidoarjo-Surabaya.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tangkapan Layar Akun X @thanthowy
Dosen di Universitas Airlangga (Unair) mengungkapkan ada temuan Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai  656 hektare di atas laut Sidoarjo-Surabaya. 

"Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," tambahnya.

Temuan itu lantas memunculkan kekhawatiran terhadap pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di mana, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Tanggapan Pemprov Jatim

Mengenai temuan yang sedang ramai tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan turun tangan untuk menindaklanjuti terkait HGB itu.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan konfirmasi langsung dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim.

Terutama, untuk mengecek benar tidaknya ada lahan berstatus HGB di wilayah perairan Jatim tersebut.

“Kita sedang konfirmasi terkait hal ini ke Kanwil BPN Jatim. Kalau yang ramai itu katanya kan di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya."

"Kita tunggu dulu dari Kanwil BPN apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di atas laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan, dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Adhy lantas menjelaskan, penerbitan izin wilayah kawasan laut sudah bukan kewenangan Pemprov Jatim.

Kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat.

“Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik, sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengkaplingan HGB untuk daratan."

"Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” tegasnya.

Baca juga: Keberadaan HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN

Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB di atas laut Sidoarjo-Surabaya tersebut.

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” ungkap Subandi, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan