Minggu, 7 September 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota

Sanksi etik demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan

IST
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus anggota polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih disorot karena tak kunjung ada kejelasan soal proses pidana.

Sejauh ini, puluhan anggota yang diduga melakukan pemerasan sendiri hanya disanksi kode etik mulai dari pemecatan hingga demosi.

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut belum dilakukannya proses pidana ini malah membuat Polri seakan-akan melindungi anggotanya yang bersalah.

"Sanksi etik berupa demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025).

Bambang mengatakan proses pidana itu harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Bahkan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga harus diproses pidana dengan melihat perannya.

"Bukan hanya yang di level atas, tapi semua. Problem utama yang terjadi di kepolisian selama ini karena atasan melakukan pembiaran. Pembiaran pada kejahatan yang dilakukan dengan sengaja itu juga merupakan kejahatan," ucapnya.

Baca juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun

Menurutnya, jika Polri tak serius terkait proses pidana para anggotanya yang bersalah itu, nantinya akan terjadi efek domino terhadap iklim investasi ke dalam negeri.

"Bila tidak diproses pidana itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di mata internasional. Bukan hanya bagi kepolisian saja," tuturnya.

Sehingga, Bambang mendesak agar Polri secara tegas memproses pidana anggotanya yang melakukan pemerasan tersebut.

"Mengulur waktu untuk melakukan proses pidana hanya akan semakin membuat publik berpersepsi negatif pada Polri," jelasnya.

"Kalau kepolisian seringkali menyatakan bahwa masih banyak polisi baik, memecat 25 orang yang sudah menampar institusinya dan mempermalukan bangsa dan negara dengan perilaku pidana, harusnya sesuatu yang ringan. Kecuali memang kepolisian tak ada lagi polisi yang baik," sambungnya.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan