Rabu, 10 September 2025

Pemilik Ponpes di Jaktim Cabuli Para Santrinya, Modus Minta Pijat hingga Keluarkan Penyakit

Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH diringkus polisi atas tindak pencabulan.

freepik
ILUSTRASI borgol. Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH diringkus polisi atas tindak pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH diringkus polisi atas tindak pencabulan.

Korban dari CH merupakan para santrinya sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, CH membujuk korbannya dengan modus meminta pijat.

CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuhnya bisa keluar.

"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh," kata Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.

Alasan mengeluarkan penyakit tersebut selalu digunakah CH untuk melakukan pencabulan terhadap sejumlah korbannya.

"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban."

"Setelah melakukan pencabulan, tersangka juga memberikan uang dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," ujarnya.

Nicolas menuturkan, para korban pun menurut karena secara psikologis berada di bawah tekanan.

"Mereka juga sebagai santri. Mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah para korban memberanikan diri bercerita ke orang tua.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Santri di Jaktim Terungkap, Pimpinan Ponpes dan Guru Ajak Korban ke Kamar

Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," lanjut Nicolas.

Atas perbuatannya CH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Nicolas menuturkan bahwa aksi pencabulan ini beberapa kali dipergoki oleh istri CH.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan