Pemilik Ponpes di Jaktim Cabuli Para Santrinya, Modus Minta Pijat hingga Keluarkan Penyakit
Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH diringkus polisi atas tindak pencabulan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH diringkus polisi atas tindak pencabulan.
Korban dari CH merupakan para santrinya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, CH membujuk korbannya dengan modus meminta pijat.
CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuhnya bisa keluar.
"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh," kata Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Alasan mengeluarkan penyakit tersebut selalu digunakah CH untuk melakukan pencabulan terhadap sejumlah korbannya.
"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban."
"Setelah melakukan pencabulan, tersangka juga memberikan uang dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," ujarnya.
Nicolas menuturkan, para korban pun menurut karena secara psikologis berada di bawah tekanan.
"Mereka juga sebagai santri. Mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah para korban memberanikan diri bercerita ke orang tua.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Santri di Jaktim Terungkap, Pimpinan Ponpes dan Guru Ajak Korban ke Kamar
Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," lanjut Nicolas.
Atas perbuatannya CH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, mengutip Kompas.com, Nicolas menuturkan bahwa aksi pencabulan ini beberapa kali dipergoki oleh istri CH.
"Anehnya juga, sudah beberapa kali terpergok oleh istrinya dan saudaranya," ujarnya.
Istri CH juga sudah mengingatkan suaminya untuk tak mencabuli para santrinya.
"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri, tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," kata Nicolas.
Ia juga berujar, sejauh ini ada dua orang santri yang mengaku dicabuli oleh CH, yakni MFR (17) dan RN (17).
Pelaku, lanjut Nicolas, melakukan aksi bejatnya di salah satu kamar khusus di Ponpes di rumahnya.
"Dia lakukan di kamar khusus, yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka dan yang kedua di rumah, di kediaman daripada pimpinan pondok pesantren ini sendiri," ucap Nicolas.
Tak hanya CH, pihak kepolisian juga menetapkan salah satu guru ponpes berinisial MCN sebagai tersangka.
Keduanya melakukan aksi pencabulan di lingkungan pesantren.
MCN juga dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dalih Pemilik Pesantren di Duren Sawit Cabuli Santri untuk Keluarkan Penyakit
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra)(Kompas.com, Febryan Kevin Candra Kurniawan)
Sumber: TribunSolo.com
Diduga Selewengkan Dana Iuran Warga, Mantan Ketua P3SRS Apartemen CER Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Pengedar Ganja yang Ditangkap Polres Jakarta Selatan Ternyata Sudah 4 Kali Lolos dan Edarkan 253 Kg |
![]() |
---|
Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 13 Kg di Pondok Cabe Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Ganja 7 Kilogram Siap Edar Diamankan, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polda Metro |
![]() |
---|
Kepala Cabang Bank BUMN Tewas Dibunuh, Hasil Autopsi Ungkap Tak Ada Tanda Perlawanan Dari Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.