Minggu, 7 September 2025

AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan

AKBP Bintoro diketahui diperiksa Propam Polda Metro Jaya setelah dituding melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap anak pengusaha.

Penulis: Adi Suhendi
Dok. Polri/Warta Kota
AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Direktur  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres  Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas dalam kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan anak pengusaha setelah adanya pergantian Kasat Reskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada Agustus 2024 lalu.

Baca juga: IPW Menduga Aliran Dana Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Dilakukan Melalui Oknum Kuasa Hukum

Bantahan AKBP Bintoro

Menyikapi isu pemerasan tersebut, AKBP Bintoro membantahnya.

“Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos klinik kesehatan agar kasusnya dihentikan.

Saat ini Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.

“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya. (tribunnews.com/ adi/ reynas)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan