Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat
Polemik soal pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum selesai.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polemik soal pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum selesai.
Polemik terutama menyoal siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,6 kilometer itu.
Sebab hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mempublikasikan siapa pemilik pagar laut itu.
Namun beberapa waktu lalu muncul pendapat pembangunan pagar laut bahwa itu dibangun oleh hasil swadaya masyarakat.
"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," kata Sandi Martapraja, Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada Sabtu (11/1/2025).
LSM ini mengaku sebagai bagian dari nelayan.
Baca juga: Sosok Sandi Martapraja, Koordinator LSM JRP yang Sebut Pagar Laut Tangerang Hasil Swadaya Masyarakat
Ditentang Warga Desa
Terkait hal itu, sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menentang keras soal adanya pernyataan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang hasil swadaya masyarakat.
Seperti diketahui pagar laut itu membentang di wilayah Desa Kohod.
"Itu bohong, hoax, kami selaku warga bisa memastikan kalau narasi itu hoax," kata Khaerudin perwakilan warga Desa Kohod kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Khaerudin mengatakan, pihak yang menyampaikan narasi itu bukanlah nelayan, melainkan staf desa.
Dia pun mengaku sakit hati usai staf desa yang mengaku nelayan itu menyatakan pagar laut hasil swadaya masyarakat.
"Saya bisa memastikan, yang klarifikasi itu adalah staf desa, kami ini sakit hati, kami yang merasakan sebagai nelayan," ungkap Khaerudin.
Di samping itu, Khaerudin juga mengaku telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK, pada 10 September 2024 lalu.
Khaerudin bercerita, kala itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.