Sabtu, 13 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Peras Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan

Kompolnas sebut AKBP Bintoro terancam dipidana jika terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan.

|
Penulis: Rifqah
Istimewa
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro - Kompolnas sebut AKBP Bintoro terancam dipidana jika terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Bintoro pun telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bintoro itu.

"Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ," ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.

"Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu," tegas Anam.

Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

"Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian."

"Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan," ungkap dia. 

Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.

Baca juga: Sosok Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat, Sudah Ingatkan AKBP Bintoro di Kasus Pemerasan Anak Bos

"Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman," pungkas Anam.

Duduk Perkara Kasus

Duduk perkara kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. 

Di mana, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan Bintoro meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada keluarga tersangka.

Uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan