Senin, 29 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro

Polda Metro Jaya menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang jerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Ramadhan L Q
JUMPA PERS - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Kedua menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

“Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

Baca juga: Sosok 4 Polisi Polres Jaksel Dipatsus karena Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha, AKBP Bintoro-AKBP Gogo

Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

"Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ucapnya.

Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

Baca juga: Digugat Perdata, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang Senilai Rp 1,6 Miliar Hingga Lamborghini

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Penyalahgunaan Wewenang

Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan  AKBP Bintoro telah mengakui menyalahgunakan wewenang terkait dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos pengusaha yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan