AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro
Polda Metro Jaya menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang jerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
“Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.
Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.
Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.
Baca juga: Sosok 4 Polisi Polres Jaksel Dipatsus karena Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha, AKBP Bintoro-AKBP Gogo
Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.
AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.
"Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ucapnya.
Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.
Baca juga: Digugat Perdata, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang Senilai Rp 1,6 Miliar Hingga Lamborghini
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.
“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.
Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.
Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).
“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Penyalahgunaan Wewenang
Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan AKBP Bintoro telah mengakui menyalahgunakan wewenang terkait dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos pengusaha yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.