Senin, 29 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Digugat Perdata, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang Senilai Rp 1,6 Miliar Hingga Lamborghini

AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas diduga kasus pemerasan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
AKBP Bintoro - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas diduga kasus pemerasan. Demikian bunyi petitum gugatan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas diduga kasus pemerasan.

Selain Bintoro terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I orang meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat  I," demikian bunyi petitum gugatan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2025).

Tak hanya itu, dalam petitumnya, Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat  I," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.

“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan