Kamis, 21 Agustus 2025

TNI AD Janji Ungkap Motif Pratu TS Bunuh Teman Wanitanya di Tangsel 

Korban adalah seorang janda berinisial N (26) yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
TribunTangerang/ Ikhwana Mutuah Mico
PEMBUNUHAN JANDA di TANGSEL - Lokasi penemuan mayat wanita diduga korban pembunuhan oknum TNI AD di rumah kontrakan, Kampung Bonjol, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (31/1/2025). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana berkomitmen pihaknya akan mengungkap motif oknum TNI AD dari Batalyon 318 Kostrad Pratu TS membunuh teman wanitanya di Pondok Aren Tangsel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana berkomitmen pihaknya akan mengungkap motif oknum TNI AD dari Batalyon 318 Kostrad Pratu TS membunuh teman wanitanya di Pondok Aren Tangerang Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah kontrakan di kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Korban adalah seorang janda berinisial N (26) yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju.

Selain itu, ia juga memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan gelar perkara sebelum nantinya perkara Pratu TS akan dilimpahkan ke pengadilan militer.

Hal itu disampaikannya di Markas Besar TNI AD Jakarta pada Rabu (5/2/2025).

"Saya janji, nanti (disampaikan) apabila sudah ada informasi dari Danpomdam Jaya berkaitan dengan motif kan. Tersangka sudah, olah TKP sudah, lalu sekarang pendalaman untuk motif, kita tinggal menunggu kapan mengagendakan gelar perkara, setelahnya itu sudah pelimpahan ke pengadilan militer," ungkapnya. 

"Nanti menjelang gelar perkara, kalau sudah ada info berkaitan dengan motifnya, saya akan sampaikan," lanjut dia.

Baca juga: Besok, Oditurat Militer Serahkan Perkara Penembakan Bos Rental Mobil ke Pengadilan Militer 

Sebelumnya, Wahyu juga sempat menungkapkan ketidakhadiran Pratu TS di satuannya selama 19 hari bukanlah tergolong desersi.

Wahyu menjelaskan status Pratu TS adalah THTI afau Tidak Hadir Tanpa Izin.

Dia membeberkan ketentuan terkait desersi bagi seorang prajurit adalah ketika prajurit tersebut THTI di satuannya selama 30 hari.

Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Pimpinan TNI AD di Gedung Balai Kartini Jakarta pada Senin (3/2/2025).

"Jadi satuan itu mencari yang bersangkutan karena setelah beberapa hari tidak hadir tanpa izin. Dan di kita di TNI, satu hari saja kita tidak hadir tanpa izin itu kita sudah dihitung sebagai keterangannya THTI, tidak hadir tanpa izin, yang harus dicari," ungkap dia.

"Setelah itu tidak datang terus sampai dengan satu bulan, 30 hari itu kita masuk hitungan desersi. Kalau sudah desersi itu masuknya adalah daftar pencarian orang dan bisa dilanjutkan untuk proses hukumnya. Tetapi selama belum 30 hari tentu satuan masih punya peran pembinaan yang untuk mencari," lanjutnya.

Wahyu juga mengungkapkan pihak kesatuan kemudian mencari Pratu TS.

Pratu TS, lanjut dia, berhasil ditemukan oleh kesatuannya di antaranya melalui pelacakan ponsel.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan