Tiga Pegawai KPK Gadungan Masih Diperiksa di Polres Jakarta Pusat, Diduga Lakukan Pemerasan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tiga pegawai KPK Gadungan itu diduga melakukan tindak pemerasan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang ditangkap pada Rabu (5/2/2025) malam saat ini diperiksa di Polres Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tiga pegawai KPK Gadungan itu diduga melakukan tindak pemerasan.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan yang Ditangkap Diperiksa di Gedung Merah Putih
Modusnya ialah dengan memalsukan dokumen sprindik.
“Jadi pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat pemanggilan yang ditujukan kepada Mantan Bupati Rote,” ujar Firdaus kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Kemudian dari tim kuasa hukum mantan Bupati Rote melakukan pengecekan berkoordinasi dengan KPK.
Hasil dari pengecekan ternyata sprindik tersebut palsu atau bodong.
“Pelaku diamankan di Jakarta kemarin dari Kupang,” tambah Firdaus.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait berapa kali pelaku melakukan aksi pemerasan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pegawai KPK gadungan yang ditangkap melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu.
"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu," kata Tessa lewat pesan tertulis, Rabu.
Baca juga: KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan
Tetapi Tessa belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan.
Termasuk pihak-pihak tertentu yang dimintakan uang oleh pegawai KPK gadungan.
Untuk sekarang ini, pegawai KPK gadungan yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK, dan update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Tessa.
Selain Bawa Senjata Api Ilegal, Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Pusat Ternyata Positif Narkoba |
![]() |
---|
Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Sudah Berkeluarga, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UI Bakal Kooperatif Terkait Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi |
![]() |
---|
Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai, Kasus Langsung Dihentikan |
![]() |
---|
Karyawan Klinik Kecantikan Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Penggelapan Uang ke Polres Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.