Apa Itu Pajak Alat Berat Jakarta? Cek Aturan dan Tarifnya di Sini!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Pajak Alat Berat sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan PAD
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Pajak Alat Berat (PAB) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pajak Alat Berat ini merupakan jenis pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai amanat undang-undang. Pemisahan ini menjadikan setiap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat di wilayah DKI Jakarta sebagai objek pajak dengan kewajiban perpajakan khusus.
Apa Itu Pajak Alat Berat?
Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan untuk pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
Baca juga: Pajak PBJT dan PBBKB Bisa Dilapor lewat Aplikasi, Cek Aturannya di Sini
Beberapa contoh alat berat yang masuk dalam kategori ini antara lain:
- Bulldozer
- Excavator
Wheel loader - Crane
- Dan alat sejenis lainnya
Siapa yang Wajib Membayar PAB?
Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak berikut:
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta TNI/Polri.
- Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.
Contoh perhitungan:
Jika alat berat memiliki NJAB sebesar Rp100.000.000, maka:
Rp100.000.000 × 0,2 persen = Rp200.000
Proses pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu situs PajakOnline.jakarta.go.id, sehingga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Kabar Baik! Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Potongan Pajak BBM Sampai 80 Persen
Ratusan Warga Pati Geruduk Kantor Satpol PP Buntut Penyitaan Donasi Air Mineral |
![]() |
---|
Profil Sudewo, Bupati Pati yang Viral karena Kukuh Naikkan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Pajak untuk Pedagang Online Dinilai Adil karena Dikenakan ke Pengusaha Omzet di Atas Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22 |
![]() |
---|
Misbakhun Apresiasi Langkah Menteri Keuangan Terkait PPh Pembelian Emas Batangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.