Jumat, 8 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Permintaan Maaf Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Akui Rem Truknya Tak Berfungsi

Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, menyampaikan permintaan maaf.

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SOPIR TRUK - Bendi Wijaya sopir truk tersangka kecelakaan maut gerbang tol (GT) Ciawi 2 Bogor dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025). Bendi menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh keluarga korban atas kelalaian yang dilakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, menyampaikan permintaan maaf.

Bendi mengakui bahwa truk yang dikemudikannya tak bisa direm sehingga menyebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2.

Dilansir Tribun Bogor, ia meminta maaf kepada seluruh keluarga korban insiden yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu tersebut.

“Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan,” kata Bendi Wijaya di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).

Bendi menyebut rem truknya sudah tak berfungsi normal sejak sebelum masuk ke Gerbang Tol Ciawi.

Alhasil, dirinya tak bisa mengendalikan truk yang berisi 24 ton air kemasan Aqua itu.

Saat kejadian, kecepatan truk yang dikemudikannya bahkan menyentuh angka 100 km/jam.

“Gak berfungsi remnya dari atas. Perseneling pun posisinya udah gak bisa. Posisi anginnya habis,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi Wijaya kini ditahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor Kota mulai kemarin,” imbuhnya.

Baca juga: 3 Pelajar di Bogor Diserang Pelajar Lain Saat Pulang Sekolah, Satu Korban Alami Luka Bacok di Kepala

3 Pelanggaran Tersangka

Bendi Wijaya melakukan tiga pelanggaran saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan delapan orang tewas dan 11 korban luka-luka ini.

Wadirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Edwin Affandi mengatakan, pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Bendi adalah mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar.

Bendi membawa kendaraannya dengan cara zigzag sebelum masuk ke Gebang Tol Ciawi 2 Bogor.

“Perilaku pengemudi terlihat di beberapa titik CCTV. Bahwa pengemudi mengemudikan kendaraannya zigzag di beberapa lajur di jalan tol,” kata Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan