Kondisi Hotman Paris Memburuk di Ruang Sidang, Razman Ungkap Kekhawatirannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris dan Razman pada Kamis ini.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution pada Kamis (20/2/2025).
Sidang terpaksa ditunda karena Hotman Paris menderita sakit.
Pada saat persidangan, Hotman Paris harus dibopong lalu dilarikan ke rumah sakit.
Menyikapi penundaan sidang ini, Razman mendoakan agar Hotman cepat sembuh.
“Jadi, kami berharap saudara Hotman bisa sehat,” kata dia, di persidangan pada Kamis ini.
Baca juga: Sidang Perkaranya Ditunda, Razman: Hotman Paris Jatuh Sakit saat Bersidang, Mungkin Banyak Pikiran
Di tengah persidangan, dia melihat wajah Hotman pucat.
Bahkan, dia mengaku menegur Hotman, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
"Tadi memang waktu ditanya dia mulai sudah pucat, saya pikir nih gimana, karena saya lihat kertas jatuh di kiri dan kanan, dia hilang fokus sehingga ketika ditanya pun kadang tidak nyambung," ujarnya.
Razman melihat pada saat Hotman harus dibopong dari ruang sidang untuk dibawa ke rumah sakit.
“Saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong untuk dibawa ke rumah sakit,” kata dia.
Dalam pernyataannya, Razman menyebutkan Hotman harus selalu dalam kondisi sehat karena banyak rakyat yang membutuhkan jasanya, terutama dalam kasus-kasus penting.
"Pak Hotman adalah pengacara yang luar biasa. Beliau harus sehat, jangan sampai sakit, karena banyak sekali orang yang membutuhkan bantuannya. Apalagi dalam kasus-kasus besar seperti 911, banyak orang yang membutuhkan tangan dingin dan kepintarannya. Semoga cepat dirawat, cepat diobati, dan tetap bugar untuk membantu lebih banyak orang," ujar Razman.
Sidang terpaksa ditunda hingga Kamis pekan depan 27 Februari 2025.
Razman juga menyampaikan rencananya untuk bertemu dengan Hotman pada hari Kamis mendatang, dan berharap agar segala sesuatunya berjalan dengan baik.
Agenda Sidang Hari Ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution.
Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang.
Alasan majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila.
Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution, absen di sidang ini.
Hal ini dikarenakan Oiwobo sedang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).
Hal itu diungkapkan Razman Nasution. Menurut dia, absennya Firdaus Oiwobo tidak terkait dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat.
“Saya tidak pernah mencabut kuasa, beliau juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Razman.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi
Di persidangan ini, Razman didampingi dua orang istrinya, yaitu istri pertama Nur Elly Heriani Rambe dan istri kedua Ade Suryani. Razman memastikan akan menjaga supaya persidangan berjalan aman dan lancar.
Dia meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti jika ada yang berbuat kekacauan.
"Saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, Dandim, saya beritahu, kalau ada yang berbuat kekacauan, tangkap, amankan," tambahnya.
Sidang Lanjutan
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.
Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelar tertutup.
"Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan. Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama.
Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 10.00 WIB, puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitar gedung PN Jakarta Utara.
Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat di mana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.
Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan. Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.
Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.
Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.
Baca juga: Hotman Paris Duga Razman Nasution Takut Masuk Penjara hingga Buat Gaduh Persidangan
Kericuhan tersebut menjadi pemicu sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015.
“Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).
Razman Nasution Bongkar Pengakuan Mengejutkan Iqlima Kim soal Sikap Asli Hotman Paris |
![]() |
---|
Hotman Paris Ingatkan Pendukung Nikita Mirzani untuk Fokus di Persidangan: Jangan Huru-hara |
![]() |
---|
Komentar Hotman Paris soal Razman Nasution Merasa Tak Bersalah di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Siap Terima Putusan soal Kasusnya dengan Hotman Paris, Razman Nasution Masih Yakin Tak Bersalah |
![]() |
---|
Razman Nasution Akui Tak Pernah Sebut Hotman Paris Punya Kelainan Seksual, Singgung Kata Iqlima Kim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.