Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Respons soal Permintaan Hotman Paris, Kejagung Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong

Keputusan Presiden (Keppres) 18 tabun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo hanya berlaku untuk satu orang yakni Tom Lembong.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ABOLISI TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Anang Supriatna merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar Kejagung mencabut dakwaan kasus impor gula yang kini menjerat terdakwa pihak swasta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan hanya diperuntukkan bagi Tom Lembong.

Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang digunakan untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Baca juga: Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan

Artinya, seluruh proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.

Adapun hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar Kejagung mencabut dakwaan kasus impor gula yang kini menjerat terdakwa pihak swasta.

Baca juga: Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses

Seperti diketahui Hotman merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Produk, Tony Ng Wijaya yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus impor gula bersama delapan orang lainnya.

"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut Anang menjelaskan, meski pihaknya menghormati keinginan Hotman tersebut, namun ia menegaskan bahwa proses hukum kasus importasi gula yang menjerat petinggi perusahaan swasta akan tetap berjalan.

Pasalnya kata dia, Keputusan Presiden (Keppres) 18 tabun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo hanya berlaku untuk satu orang yakni Tom Lembong.

"Sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Tirkasih Lembong ditiadakan. Dan artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya dan abolisi itu hak presiden yang dijamin oleh undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung dan Hakim PN Tipikor mencabut perkara impor gula dengan terdakwa swasta.

Hal itu kata Hotman karena Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mulanya Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat membuka persidangan perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Eka Sapanca, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama, Tony Wijaya dan Then Surianto.

"Agenda persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara adalah untuk saksi, masih dari penuntut umum," kata Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Jaksa dan Hakim Beri Penjelasan Soal Abolisi Tom Lembong di Persidangan Impor Gula

Kemudian jaksa menerangkan ada 3 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Lalu sebelum majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengahdirkan saksi-saksi tersebut ke persidangan. Kuasa hukum Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris melakukan interupsi.
 
"Majelis Hakim, sebelum dilanjutkan, kami dari seluruh tim kuasa hukum hendak mengajukan surat ke majelis. Seluruhnya, tapi nanti masing-masing akan bicara majelis," kata Hotman Paris.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan