AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Mobil Lamborghini yang Digelapkan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Sudah Dijual Rp5,5 Miliar
Mobil Lamborghini itu dijual melalui suami tersangka inisial JK. Saat penjualan mobil itu, JK belum menjadi suami dari EDH
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap fakta barang bukti mobil Lamborghini tersangka pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dalam kasus penggelapan telah dijual.
Hal itu berdasarkan keterangan yang didapat oleh tim penyidik dan dari tersangka langsung.
"Dari fakta penyidikan didapat barang bukti dokumen dan surat, mobil Lambo tersebut sudah dijual," ucap Ade Sjafri kepada wartawan Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia
Menurut keterangan penyidik, mobil Lamborghini itu dijual melalui suami tersangka inisial JK.
Harga jual mobil Lamborghini tersebut diketahui senilai Rp5,5 miliar.
Ade menyebut JK masih berstatus sebagai saksi.
Saat penjualan mobil itu JK belum menjadi suami dari EDH.
"Mobil terjual melalui JK seharga Rp5,5 miliar," ujarnya.
"Dalam pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan Kamis (20/2/2025) ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," papar Ade.
EDH ialah mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho yang saat itu menghadapi perkara pembunuhan.
Baca juga: Selain Pembunuhan dan Rudapaksa, Ada Laporan Kepemilikan Senpi dalam Kasus Anak Bos Prodia
Diketahui, mobil Lamborghini itu seharusnya dijual untuk mengurus kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja.
Dalam kasus itu, EDH menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yang sudah dijatuhi sanksi lewat sidang etik.
Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024.
Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.
Serta pemeriksaan terhadap dua orang ahli di mana satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.
AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
---|
Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
---|
Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.