Peredaran Narkoba
Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan
AS (39), calon Ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena menjadi pengedar narkoba.
"Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar," kata dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo/ Kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Calon Ketua RW yang Edarkan Narkoba di Penjaringan: Bagi-bagi Sabu karena Warga Doyan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.