Jumat, 8 Agustus 2025

Peredaran Narkoba

Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan

AS (39), calon Ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena menjadi pengedar narkoba.

Editor: Adi Suhendi
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
PENGEDAR SABU - AS (39), calon ketua RW di Penjaringan Jakarta Utara saat dihadirkan polisi dalam ungkap kasus Narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/3/2025). Ia mengaku membagi-bagi sabu kepada simpatisannya. 

"Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar," kata dia.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

(Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo/ Kompas.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Calon Ketua RW yang Edarkan Narkoba di Penjaringan: Bagi-bagi Sabu karena Warga Doyan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan