Selasa, 12 Agustus 2025

Pria Tusuk Mantan Pacar di Mal Thamrin City Jakpus: Motif Sakit Hati Diputus, Terancam Hukuman Mati

Seorang pria berusia 19 tahun menusuk mantan pacarnya di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025). Pelaku pun terancam hukuman mati.

IST
PENUSUKAN DI MAL - Ilustrasi. Seorang pria berusia 19 tahun berinsiial MNA menusuk mantan pacarnya berinisial S (19) di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025). Pelaku pun terancam hukuman mati bersama rekannya berinisial FF (20). 

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata Aditya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya. 

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan