Pria Tusuk Mantan Pacar di Mal Thamrin City Jakpus: Motif Sakit Hati Diputus, Terancam Hukuman Mati
Seorang pria berusia 19 tahun menusuk mantan pacarnya di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025). Pelaku pun terancam hukuman mati.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata Aditya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.
"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.